SAT.POL. PP
Saturday, 23 January 2010 18:14
Written by Admin
| Article Index |
|---|
| SAT.POL. PP |
| Program & Kegiatan |
| All Pages |
PROFIL KELEMBAGAAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
A. UMUM.
Nama Instansi : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kabupaten/Kota : Ogan Komering Ilir
Alamat Instansi : Jln Letjen Yusuf Singadekane (Kantor Pemda Kab.OKI) Kel. Tanjung Runcing
Kec. Kota Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
Visi :
“TERWUJUDNYA OKI AMAN,TENTRAM,DAN TERTIB MELALUI PENEGAKKAN PERDA DAN KEPUTUSAN BUPATI”
Misi :
1. Meningkatkan Penyelenggaraan Dan Pembinaan Pelaksanaan Penegakkan Peraturan Daerah Dan Keputusan Bupati.
2. Meningkatkan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
3. Melaksanakan Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Personil, Pengawasan, Dan Kesamaptaan.
4. Melaksanakan Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Instansi Terkait Mengenai Pelaksanaan Dan Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah Dan Keputusan Bupati.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
TUGAS POKOK :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
FUNGSI :
a. Penyusunan Program dan Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah.
c. Pelaksanaan kebijakan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Aparatur lainnya.
e. Pengawasan terhadap masyarakat agar memenuhi dan mantaati Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
f. Pengawasan Pelaksanaan kebersihan kota dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
B. SUSUNAN KEORGANISASIAN.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Instansi : SOFIAN AHMAD, S.Sos
NIP. 19670912 198603 1 001
Kasubag Tata Usaha : Muhammad Amin
NIP. 1960 1127 198212 1 001
Kasi Operasional : -
NIP. –
Kasi Pembinaan Pengembangan : EDY IMRON
& Kapasitas NIP. 19600712 198603 1 008
Kasi Penyidikan & Penindakan : NUHARMAN
NIP. 19600604 198303 1 011
Jumlah Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan komering Ilir :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
Laki-Laki : 16 Orang
Perempuan : 1 Orang
Tenaga Honorer (Honda) :
Laki-Laki : 110 Orang
Perempuan : 28 Orang
Total Jumlah Keseluruhan : 155 Orang
C. DASAR HUKUM.
1. Undang –Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir.


