PU CKP
Tuesday, 16 February 2010 03:21
Written by Admin
| Article Index |
|---|
| PU CKP |
| Tupoksi |
| Visi dan Misi |
| All Pages |
DASAR PELAKSANAAN
1. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Permerintahan Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Ogan Komering Ilir
KEDUDUKAN DINAS PU CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN KAB. OKI
Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dimana Dinas PU terbagi dua menjadi Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan yang kemudian mengalami perubahan kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Kedudukan Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Bab IX Pasal 28, yang berisi :
· Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan.
· Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan dipimpin seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


