KEHUTANAN
Tuesday, 16 February 2010 03:13
Written by Admin
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ogan Komering Ilir salah satu kabupaten potensial di Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 18 kecamatan dan 290 desa. Menurut posisi geografis wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir terletak antara 104º ,20’ sampai 106º ,00’ Bujur Timur (BT) dan 2º,30’ sampai 4º15’ Lintang Selatan (LS), dengan ketinggian rata-rata 10 mdpl.
Dari luas wilayah Kabupaten Ogan Komering ilir, 38.66 % atau 735.477 hektar adalah sebagian besar kawasan hutan dengan berbagai fungsi, yaitu Hutan Lindung seluas 105.159 hektar, Hutan Suaka Alam seluas 4.828 hektar, Hutan Produksi seluas 615.504 hektar dan Hutan Produksi Terbatas seluas 9.986 hektar.
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir maka salah satu aspek penentu keberhasilan yang perlu mendapat perhatian adalah tersedianya suatu rencana yang merupakan proses pembuatan keputusan yang sistematis dan berkelanjutan dengan memanfaatkan segenap sumber daya tersedia yang bersifat indikatif dan antisipatif serta dapat diukur tingkat keberhasilannya dalam rangka menjawab tuntutan perkembangan baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai salah satu instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan kepada publik di bidang kehutanan dituntut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, oleh karena itu memerlukan adanya keseriusan untuk secara terus-menerus melakukan perubahan kearah perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga mampu menunjukkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil-hasil pembangunan kehutanan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan kewenangannya, Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyelenggarakan pembangunan bidang kehutanan secara nyata dan bertanggung jawab memerlukan adanya suatu strategi yang mencakup sejumlah langkah atau taktik yang dirancang untuk mencapai strategi yang dicanangkan, termasuk pemberian tanggung jawab, jadwal waktu pelaksanaan dan sumber daya terkait. Oleh karena itu diperlukan adanya komitmen yang kuat untuk melaksanakan secara bersama-sama didukung oleh nilai-nilai moralitas pribadi yang teguh berdasarkan prioritas pilihan strategis yang telah disepakati.
Mengingat urusan kehutanan menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu sehingga bersifat lintas kabupaten/kota, daerah bahkan negara maka dalam merumuskan isu-isu strategis yang akan ditampilkan sebagai strategi yang digunakan harus mampu memaksimalkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) namun dilain pihak mampu meminimalkan kelemahan kompetitif (competitive disadvantage).
Untuk menjawab berbagai persoalan di bidang kehutanan yang dihadapi dalam era reformasi dan globalisasi saat ini maka jajaran Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir membutuhkan tersedianya sebuah rencana strategis yang akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama dalam kurun waktu tertentu dengan selalu memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan atau mungkin timbul.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dimaksudkan untuk mencapai integrasi, sinkronisasi, keharmonisan, efisien dan bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun rencana strategis instansi terkait di daerah, kabupaten/kota serta Departemen Kehutanan di tingkat pusat.
Sedangkan tujuannya adalah sebagai dokumen arahan kebijakan dan strategi pembangunan kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menyusun berbagai program dan kegiatan tahun 2009 – 2014.
C. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
D. Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
- Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJMD.
- Renstra SKPD digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Rencana kerja (Renja) SKPD.
- Renja SKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD.
- Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang bersifat indikatif.
BAB II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Struktur Organisasi
Susunan organisasi beserta uraian tata kerja yang komprehensif menggambarkan wewenang dan tanggung jawab setiap unsur organisasi tentang pengendalian dan interaksi antara pimpinan dan bawahan serta mekanisme koordinasi internal organisasi guna menjamin kesepahaman, kesatuan arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir membentuk susunan organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, yang membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Perencanaan
3. Bidang Perencanaan Hutan, yang membawahi :
a. Seksi Inventarisasi dan Pemetaan
b. Seksi Pengukuhan dan Tata Guna Hutan
c. Seksi Program dan Anggaran
4. Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang membawahi :
a. Seksi Reboisasi dan Perhutanan Sosial
b. Seksi Penyuluhan, Penghijauan dan Konservasi Tanah
c. Seksi Perbenihan dan Pengawasan Bibit
5. Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, yang membawahi :
a. Seksi Penataan Tebangan, Eksploitasi dan Pengujian HH
b. Seksi Pengembangan Aneka Usaha Kehutanan
c. Seksi Pengolahan, Peredaran dan Iuran Hasil Hutan
6. Bidang Perlindungan Hutan, yang membawahi :
a. Seksi Pengamanan Hutan
b. Seksi Tenaga dan Sarana Pengamanan Hutan
c. Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang membawahi :
a. Sub Bagian TU
b. Jabatan Fungsional
B. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas Pokok
Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Pengelolaan urusan umum, keuangan dan perencanaan.
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan.
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan.
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.
5. Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis dibidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. Hal lain Yang Dianggap Penting
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibantu oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD Polisi Kehutanan dan UPTD Tata Usaha Peredaran Hasil Hutan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Struktur organisasi pada setiap UPTD terdiri atas 1 orang Kepala UPTD dan 1 orang kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf UPTD.
BAB III. GAMBARAN UMUM
A. Kondisi Umum Saat Ini
Kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 735.477 hektar (38,66%) terdiri atas hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam hayati yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi kehidupan mahluk hidup dan mempunyai fungsi yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu :
1. Fungsi Konservasi.
Kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai fungsi konservasi adalah Kawasan Hutan Suaka Alam Padang Sugihan terletak di Kecamatan Pangkalan Lampam seluas 4.828 hektar yang pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis Departemen Kehutanan yaitu Balai Konservasi Sumberdaya Alam Palembang.
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Fungsi Lindung.
Kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai fungsi lindung adalah Kawasan Hutan Lindung Sungai Lumpur Mesuji yang berada di sepanjang Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas 105.159 hektar. Khusus untuk Kawasan Hutan Lindung (Hutan Mangrove) yang berada di sepanjang Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir dinyatakan sebagai suatu ekosistem yang sangat spesifik dan mempunyai berbagai peranan lingkungan yang sangat penting terhadap lahan, satwa dan perikanan. Adapun fungsi ekosistem hutan mangrove yaitu fungsi fisik, fungsi ekologi dan fungsi ekonomi.
Kondisi Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Ogan Komering Ilir cukup memprihatinkan, saat ini sudah sebagian besar Kawasan Hutan Lindung tersebut telah dibuka oleh masyarakat di sekitar kawasan maupun pendatang dari daerah lain untuk dijadikan tambak udang dan ikan secara tradisional. Sepanjang pantai mulai dari Kuala Mesuji sampai Kuala Sugihan sudah dibuat parit/jalur dengan jarak antara lebih kurang 500 meter dan sepanjang parit tersebut dibuat tambak oleh masyarakat secara berkelompok tanpa izin dari intansi yang berwenang.
Hal ini tentunya sangat merugikan, baik bagi kawasan Hutan Lindung itu sendiri maupun bagi masyarakat luas karena merusak ekosistem atau lingkungan dan bertentangan dengan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku. Ironisnya lagi para penambak tersebut yang sudah dua sampai tiga tahun membuka tambak taraf hidup mereka secara materi tidak meningkat.
Kawasan Hutan Lindung adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
3. Fungsi Produksi.
Kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai fungsi produksi dibagi menjadi 6 kelompok hutan yaitu Kelompok Hutan Produksi Simpang Heran Beyuku seluas 502.312 hektar, Kelompok Hutan Produksi Mesuji III seluas 65.243 hektar, Kelompok Hutan Produksi Wai Hitam Mesuji III seluas 21.148 hektar , Kelompok Hutan Produksi Mesuji IV seluas 18.801 hektar, Kelompok Hutan Produksi Terusan Sialang seluas 8.000 hektar dan Kelompok Hutan Produksi Terbatas Pedamaran-Kayuagung seluas 9.986 hektar.
Pada Kelompok Hutan Produksi Simpang Heran Beyuku terdapat 4 izin konsesi perusahaan yaitu PT. SBA Wood Industries yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 347/Menhut-II/2004 memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 142.355 hektar dengan realisasi penanaman sampai dengan Bulan Desember 2008 seluas 75.248,46 hektar, PT. Bumi Andalas Permai yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.339/Menhut-II/2004 memperoleh IUPHHK-HTI seluas 192.700 hektar dengan realisasi penanaman sampai dengan Bulan Desember 2008 seluas 87.688,58 hektar, PT. Bumi Mekar Hijau yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.417/Menhut-II/2004 memperoleh IUPHHK-HTI seluas 192.477,34 hektar dengan realisasi penanaman sampai dengan Bulan Desember 2008 seluas 34.808,02 Ha dan PT. Ciptamas Bumi Subur yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.70/Menhut-II/2005 memperoleh IUPHHK-HTI seluas 2.370 hektar dengan realisasi penanaman sampai dengan Bulan Desember 2008 seluas 300 hektar.
Kelompok Hutan Produksi Mesuji III terdapat izin konsesi PT. Bumi Mekar Hijau yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.417/Menhut-II/2004 memperoleh IUPHHK-HTI seluas 57.892,66 hektar (belum ada kegiatan di lapangan).
Kelompok Hutan Produksi Way Hitam Mesuji III dan Kelompok Hutan Produksi Mesuji IV terdapat lokasi pencadangan areal IUPHHK-HTI atas nama PT. Paramitha Mulia Langgeng sesuai dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.527/Menhut-VI/2008 seluas 30.000 hektar yang didalamnya terdapat permasalahan perambahan kawasan hutan/okuvasi oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat pendatang yang hingga saat ini masih menjadi polemik di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Perambahan Kawasan Hutan produksi juga terjadi pada Kelompok Hutan Produksi Terusan Sialang yang mana perambahan dimulai sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Kondisi saat ini dari luas 8.000 hektar tersebut yang masih aman dan tidak dirambah oleh masyarakat seluas 300 hektar berupa tanaman karet milik PT. Inhutani V, sisanya sudah dirambah oleh masyarakat. Areal yang dirambah telah ditanami dengan tanaman jenis kayu-kayuan seluas 5.204 hektar yang didominasi oleh jenis tanaman karet dan seluas 2.400 ha didominasi oleh jenis tanaman padi, sedangkan sisanya berupa pembangunan sarana prasarana infrastuktur seperti pemukiman, sarana pendidikan dan lain-lain.
Masyarakat perambah yang terdapat di kelompok Hutan Produksi Terusan Sialang berjumlah 2.837 Kepala Keluarga (KK) sebanyak 12.956 jiwa dengan mata pencarian sebagian besar sebagai petani yang tergantung pada lahan garapan tersebut. Sarana dan prasarana yang terdapat di Kawasan Hutan tersebut antara lain rumah tempat tinggal berupa rumah darurat sebanyak 1.473 unit, rumah semi permanen sebanyak 512 unit dan rumah permanen sebanyak 18 unit. Sarana pendidikan formal terdiri dari sekolah dasar (SD) sebanyak 4 unit, madrasyah iftidaiyah (MI) sebanyak 3 unit, sarana pendidikan non formal berupa pondok pesantren sebanyak 2 unit dan TPA sebanyak 2 unit dan sarana ibadah berupa masjid sebanyak 2 unit, musholla sebanyak 50 unit, gereja sebanyak 4 unit dan pura sebanyak 8 unit.
Kelompok Hutan Produksi Terbatas Pedamaran-Kayuagung merupakan hutan rawa gambut yang tidak produktif dan hanya didominasi oleh jenis tanaman pioneer seperti gelam dan perpat. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Kehutanan telah melakukan upaya rehabilitasi hutan melalui kegiatan hutan percontohan dan reboisasi mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2008. Pada tahun 2006 melalui kegiatan hutan percontohan telah ditanam seluas 25 hektar dengan tanaman jenis jelutung rawa dan tahun 2007 ditambah seluas 10 hektar dengan tanaman jenis ramin, meranti dan pulai. Kemudian tahun 2008 melalui kegiatan reboisasi telah ditanam seluas 40 hektar dengan tanaman jenis meranti, pulai, jelutung dan ramin. Pada tahun 2009 akan ditanam seluas 35 hektar dengan tanaman jenis jelutung, malbira, meranti dan pulai.
4. Lahan Kritis
Lahan kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktifitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Lahan kritis di Kabupaten Ogan komering Ilir seluas 812.595 hektar terdiri atas lahan kritis yang berada dalam kawasan hutan seluas 453.761 hektar yang disebabkan oleh kebakaran dan perambahan kawasan hutan untuk dijadikan pemukiman, lahan kebun/lahan garapan dan ladang berpindah, sedangkan lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan seluas 358.834 hektar disebabkan oleh kebakaran, faktor ekonomi masyarakat yang terbatas dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak lahan kritis.
B. Kondisi yang Diharapkan dan Proyeksi ke Depan
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada kawasan hutan lindung yaitu melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan lindung melalui dana APBN dan APBD berupa kegiatan penanaman mangrove, operasi pengamanan kawasan hutan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan.
Disamping itu, Pemerintah kabupaten ogan Komering Ilir juga berkolaborasi dengan pihak perusahaan Sinar Mas Group melalui Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Hutan Lindung Sungai Lumpur-Air Sugihan, yang mana ke depan pihak perusahaan akan membantu merehabilitasi kawasan Hutan Lindung Sungai Lumpur Air Sugihan sebagai kompensasi penggunaan areal kawasan tersebut (pembuatan kanal), pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan dan melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan sebagai salah satu bentuk komitmen yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang tersebut.
Dinas Kehutanan akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan produksi melalui pemberian IUPHHK-HTI kepada 5 perusahaan swasta. Harapan ke depan dari kegiatan hutan tanaman tersebut akan memberikan dampak positif dalam rangka rehabilitasi kerusakan hutan dan perbaikan mutu lingkungan juga berdampak baik terhadap masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terutama penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dan meningkatkan Pendapatan Pemerintah Daerah dalam hal bagi hasil Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumberdaya Hutan.
Khusus untuk permasalahan perambahan kawasan Hutan Produksi Terusan Sialang Kecamatan Lempuing Jaya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ke depan akan berupaya untuk memberdayakan masyarakat dalam kawasan hutan/perambah melalui kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam merehabilitasi lahan kritis melalui Dana APBN dan APBD melaksanakan kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan mangrove dan hutan produksi, pemberian bantuan bibit tanaman kehutanan, penyuluhan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan (pembuatan dan pemeliharaan hutan rakyat serta penghijauan lingkungan). Diharapkan setiap tahunnya pemerintah dapat merehabilitasi lahan-lahan kritis baik dalam kawasan hutan maupun pada lahan milik.
Pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan dimasa yang akan datang tidak mungkin dapat tercapai apabila paradigma lama masih dijadikan sebagai acuan, oleh karena itu diperlukan perubahan paradigma dalam pembangunan kehutanan yang semula berorientasi pada kayu (Log Oriented) menjadi Konservasi Kawasan Hutan dengan kegiatan penanaman kembali atau rehabilitasi kawasan hutan yang dalam pelaksanaannya dituntut untuk lebih memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, ekologi dan sosial sebagai indikator pengelolaan hutan secara lestari.
BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
A. VISI DAN MISI
1. Visi
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan tentang kemana pembangunan kehutanan akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Visi Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir mengacu pada Visi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam lima tahun ke depan Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai Visi yaitu :
“TERWUJUDNYA HUTAN LESTARI DAN PRODUKTIF UNTUK MENDUKUNG OKI MANDIRI, SEJAHTERA, BERIMAN, DAN BERKUALITAS”
Pernyataan Visi di atas mengandung makna bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir bertekad untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang sesuai dengan fungsinya dan dilaksanakan secara berkelanjutan serta dapat dimanfaatkan secara ekonomis baik fungsi ekologis, ekonomis, sosial budaya dan hankam. Selain itu, pengelolaan hutan Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan dan memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah sehingga dapat mendukung OKI mandiri, sejahtera, beriman dan berkualitas.
2. Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan Organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai visi yang telah ditetapkan. Misi Dinas Kehutanan kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mewujudkan visi lima tahun ke depan yaitu :
1. Mewujudkan dan menjamin kelestarian sumberdaya hutan, dan meningkatkan daya dukung lingkungan.
2. Mengelola sumberdaya hutan secara konsisten, optimalisasi manfaat dan meningkatkan peran serta masyarakat.
B. TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
Langkah selanjutnya untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan adalah dengan merumuskannya dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional, yaitu penetapan tujuan organisasi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang merupakan ‘result’ (hasil) yang ingin dicapai dalam kurun waktu antara satu sampai dengan lima tahun.
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam pelaksanaan program maupun kegiatan yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.
2. Terwujudnya sumberdaya manusia kehutanan yang professional.
3. Menurunkan tingkat degradasi dan deforestrasi hutan.
4. Mewujudkan Pembangunan hutan yang berkelanjutan (Suistanable Forest Development).
2. Sasaran
Sasaran adalah tahapan-tahapan dalam mewujudkan tujuan. Sasaran pelaksanaan Renncana Strategis 2009 – 2014 yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan bibit tanaman kehutanan sebanyak 100.000 batang.
2. Terehabilitasinya kawasan hutan mangrove seluas 2.500 ha, reboisasi pada hutan produksi seluas 325 ha dan terbangunnya hutan kota 10 ha.
3. Terpeliharanya tanaman hutan kota seluas 10 ha, tanaman mangrove seluas 2.000 ha dan tanaman reboisasi seluas 275 ha.
4. Terehabilitasinya lahan kritis seluas 760 ha, terpeliharanya tanaman hutan rakyat seluas 610 ha dan tertanamnya tanaman penghijauan lingkungan sebanyak 29.000 batang.
5. Terlaksananya monitoring, bimbingan dan evaluasi pada 3 kegiatan DAK sebanyak 6 kali .
6. Tercapainya sumberdaya manusia yang handal dibidang kehutanan 25 %.
7. Terlaksananya pelayanan yang cepat, murah, mudah dan transparan serta berkurangnya keluhan masyarakat.
8. Mencegah kebakaran hutan dan lahan sebesar 50 % selama lima tahun.
9. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak perusakan hutan dan terkendalinya keamanan kawasan hutan di 10 kecamatan.
10. Tersusunnya standar harga patokan kayu sebanyak 2 kali / tahun.
11. Tersusunnya RPBBI Industri Primer pada 33 IPHHK dan Pengendalian terhadap produksi dan peredaran di 4 IUPHHKHTI.
12. Terbentuknya 1 kelembagaan Hutan Tanaman Rakyat.
13. Tercapainya pengembangan hasil hutan non kayu (walet) di 5 kecamatan.
14. Terlaksananya pengendalian pembangunan hutan tanaman di 5 perusahaan.
15. Tersusunnya peraturan daerah mengenai pengelolaan industri hasil hutan sebanyak 2 peraturan (Perda Pengumpulan Kayu Rakyat & Retribusi Kayu).
16. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung wallet, izin pengumpulan kayu rakyat dan retribusi kayu di 8 Kecamatan.
17. Menertibkan pelaksanaan Perda pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, izin pengumpulan kayu rakyat dan retribusi kayu di 8 Kecamatan.
C. Strategi
Dalam melaksanakan agenda pembangunan daerah di bidang kehutanan untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran, maka ditetapkan strategi yang tepat. Strategi yang dibangun ini dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif. Penjabaran strategi ini diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program.
D. Kebijakan
1. Kebijakan Internal
1. Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.3/Menhut-II/2009 tentang Petunjuk Teknis Bidang DAK.
3. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.1/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
4. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
5. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
6. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
7. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu.
8. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.16/Menhut-II/2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu.
9. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.5/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam Hutan Tanaman.
10. Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah.
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan.
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumberdaya Alam.
16. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.55/Menhut-11/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara.
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2007 tetang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
18. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.26/Menhut-11/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
2. Kebijakan Eksternal
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Bukan Kayu pada Hutan Rakyat/Tanah Milik.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2001 tentang Izin Pemungutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Rakyat, Kayu Cerucuk dan Penimbunan Kayu / Kios.
BAB V. PROGRAM DAN KEGIATAN
Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan guna mencapai visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan. Program pembangunan kehutanan yang ditetapkan merupakan sintesa dan integrasi antara Program Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2009 – 2014 dengan Rencana Strategis Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu :
A. Program dan Kegiatan Lokalitas kewenangan SKPD
1. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pembuatan Bibit/Benih Tanaman Kehutanan.
1.2. Penanaman Pohon pada Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata (Rehabilitasi Hutan Mangrove 2.500 ha, Reboisasi pada Hutan Produksi 325 ha dan Penanaman Hutan Kota 10 ha).
1.3. Pemeliharaan Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata (Pemeliharaan Tanaman Hutan Kota 10 ha, Hutan Mangrove 2.000 ha dan Reboisasi 275 ha).
1.4. Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Pengembangan Hutan Rakyat, Pemeliharaan Hutan Rakyat dan Penghijauan Lingkungan).
1.5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Monitoring dan Bimbingan serta Evaluasi Kegiatan DAK).
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional.
1.2. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1.3. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1.4. Pengadaan Mebeleur.
1.5. Pengadaan Komputer Note Book/Komputer.
1.6. Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas.
1.7. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.
1.8. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan.
1.9. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.
1.10. Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor.
1.11. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor.
1.12. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeleur.
1.13. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas.
1.14. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor.
1.15. Rehabilitasi Sedang/Berat Kendaraan Dinas/Operasional.
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.
1.2. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu.
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pendidikan dan Pelatihan Formal.
5. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Listrik Kantor.
1.2. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan.
1.3. Penyediaan Jasa Staf Pengelola, Keuangan, Kebersihan dan Jaga Malam Kantor.
1.4. Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja.
1.5. Penyediaan Alat Tulis Kantor.
1.6. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
1.7. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.
1.8. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
1.9. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
1.10. Penyediaan Makanan dan Minuman.
1.11. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Luar Daerah.
1.12. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Pelayanan Kegiatan.
1.13. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik Rumah Dinas.
6. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.
1.2. Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun.
7. Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
1.2. Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Mengenai Dampak Kerusakan Hutan (Operasi Pengamanan Hutan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan).
8. Program Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Pengembangan Industri dan Pemasaran Hasil Hutan.
1.2. Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan.
1.3. Pengembangan Hutan Tanaman (Inventarisasi dan Pembentukan Kelembagaan HTR).
1.4. Pengembangan Hasil Hutan Non- Kayu (Sarang Burung Walet).
9. Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1 Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Kehutanan
10. Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan, diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut :
1.1. Penyusunan Peraturan Daerah Mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan (Perda Pengumpulan Kayu Rakyat dan Retribusi Kayu)
1.2. Sosialisasi Peraturan Daerah Mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan (Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Izin Pengumpulan Kayu Rakyat dan Retribusi Kayu).
1.3. Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Izin Pengumpulan Kayu Rakyat dan Retribusi Kayu.
B. Program dan kegiatan Lintas SKPD
1. Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan
1.1. Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kecamatan dan Desa serta Daops manggala Agni.
2. Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan
1.1. Kegiatan Penyusunan Peraturan Daerah Mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan (Perda Pengumpulan Kayu Rakyat dan Retribusi Kayu) bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda OKI.
1.2. Sosialisasi Peraturan Daerah Mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan (Pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, izin pengumpulan kayu Rakyat dan Retribusi Kayu) bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda OKI.
C. Program dan Kegiatan Kewilayahan
1. Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
1.1. Pengembangan Hutan Tanaman (Inventarisasi dan Pembentukan Kelembagaan HTR) bekerjasama dengan Dirjen Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan RI.
VI. PENUTUP
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) ini merupakan langkah awal peningkatan kinerja Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam tahun 2009 – 2014. Keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung pada kemampuan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait (stakeholders) terutama keikutsertaan masyarakat secara aktif didalamnya.
Seiring dengan “political will” dan ”practical will” Bupati Ogan Komering Ilir yang menempatkan sektor perhutanan sebagai salah satu sektor strategis dalam pembangunan kabupaten Ogan Komering Ilir, maka dalam penyusunan perencanaan pembangunan ke depan diperlukan dukungan dan peran aktif dari semua pihak untuk mewujudkan keberhasilan usaha dalam upaya terciptanya kesejahteraan masyarakat di kabupaten Ogan Komering Ilir.


