PEMERINTAHAN
Saturday, 23 January 2010 18:51
Written by Admin
PROFIL KELEMBAGAAN (RENSTRA)
BAGIAN PEMERINTAHAN
Bagian Pemerintahan merupakan salah satu Bagian yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tahun 2007 Bagian Pemerintahan merupakan penggabungan dari dua Bagian yaitu Bagian Pemerintahan Desa dan Bagian Tata Pemerintahan, pada saat itu Bagian Pemerintahan memiliki tiga Kepala Sub Bagian diantaranya : Bagian Agraria, Bagian Pemerintahan Umum dan Bagian Pemerintahan Desa. Dan pada tahun 2008 Bagian Pemerintahan di bagi menjadi tiga unit diantaranya :
- Subag Agraria menjadi Bagian Pertanahan
- Subag Pemerintahan Umum menjadi Bagian Pemerintahan dan
- Subag Pemerintahan Desa menjadi Subag pada Badan PMPD
Bagian Pemerintahan terdiri atas :
- Kasubag Tata Praja
- Kasubag Perangkat Daerah dan
- Kasubag Administrasi Pemerintahan
Jumlah pegawai pada Bagian Pemerintahan pada tahun 2009 sebanyak 29 orang, diantanya 15 orang Pegawai PNS dan 14 orang pegawai non PNS /TKS.
TUPOKSI BAGIAN PEMERINTAHAN
Kepala Bagian
- Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Asisten Bidang Ketataprajaan dibidang Pemerintahan ;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan dan menyusun rencana program serta petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kecamatan/Kelurahan/Desa;
b. Pengumpulan Bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan terhadap perangkat daerah;
c. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang administrasi Pemerintahan.
d. Pengoordinasian dan fasilitas kerjasama antar daerah
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Tata Praja
Kepala Sub Bidang Tata Praja mempunyai tugas :
- Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dibidang tugasnya ;
- Membantu menyusun penetapan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan penataan daerah;
- Membantu memfasilitasi penyelengaraan pemerintahan umum
- Membantu penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten ;
- Membantu menyusun Penetapan Kebijakan harmonisasi hubungan antara Pemerintahan Daerah/Kecamatan/Kelurahan/Desa;
- Membantu koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik antar Kecamatan/Kelurahan/desa
- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk tentang penggabungan, pembentukan, pemecahan, penghapusan wilayah/ daerah Kabupaten dan Kecamatan serta mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk yang diperlukan tentang perubahan dan penetapan batas, nama dan pemindahan ibu kota Kabupaten dan Kecamatan;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan wilayah yang meliputi prasarana fisik Pemerintahan Kota, kerjasama antar kota dan pembinaan batas wilayah;
- Membantu mengkaji, menganalisa dan mengembangkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah
- Membantu Pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah Daerah dan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Perangkat Daerah
Kepala Sub Bagian Perangkat Daerah mempunya tugas ;
- Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dibidang tugasnya;
- Membantu Mengumpulkan bahan dalam penyusunan pedomandan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan perangkat daerah;
- Membantu mengumpulkan dan menganalisa serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah;
- Membantu menyiapkan bahan masukan kepada Bupati dalam rangka pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kecamatan dan perangkat kelurahan.
- Mempersiapkan sarana pendidikan dan pelatihan serta pembinaan camat;
- Mempersiapkan bahan-bahandalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah dan Camat;
- Membantu Memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemelihan Bupati dan Wakil Bupati;
- Membantu menetapkan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan Perangkat Daerah dan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dibidang tugasnya;
b. Mengumpulkan bahan pedoman penyusunan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
c. Membantu Program kerja anggaran serta melaksanakan evaluasi pelaksanaan;
d. Menyiapkan dan mengelola bahan-bahan untuk koordinasi antar Pemerintahan Daerah, Dinas , Instansi dan Camat;
e. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama antar daerah;
f. Menyiapkan Bahan dalam rangka pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan otonomi daerah dan kerjasama antar daerah.
g. Menyiapkan bahan-bahan koordinasi setiap triwulan antar Dinas/Instansi, Camat serta menyiapkan laporan harian Bupati dan Camat serta Menghimpun Data Monografi Kecamatan;
h. Menyiapkan bahan-bahan laporan pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan dan;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
VISI DAN MISI
(SEKRETARIAT DAERAH)
VISI
Visi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Usaha mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah “ Pelayanan Prima Guna Mewujudkan Good Governance’
Untuk mencapai Visi tersebut maka perlu dioptomalkan sumber daya manusia yang terampil, professional, akuntabel, efisien dan handal serta berdaya guna di Lingkungan Sekretariat Daerah. Disamping itu dibutuhkan juga koordinasi yang baik antar bagian demi tercapainya Visi tersebut.
MISI
Untuk mewujudkan Visi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir maka ditetapkan Misi yang merupakan garda dari Perencanaan Strategis. Misi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah :
- Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh aparat dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugas.
- Mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance).


