1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>
OGAN KOMERING ILIR KABUPATEN MANDIRI, SEJAHTERA, BERIMAN DAN BERKUALITAS ||| OKI SIAP SUKSESKAN JAMNAS 2011 DANAU WISATA TELUK GELAM

HUMAS

Wednesday, 17 February 2010 06:00

Written by Admin

PDF Print E-mail

TUPOKSI

BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang urusan hubungan masyarakat dan protokol.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas, Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang urusan hubungan masyarakat dan protokol;

b. Penyiapan bahan penyelenggaraan administrasi perangkat daerah di bidang urusan hubungan masyarakat dan protokol;

c. Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana perangkat daerah di bidang urusan hubungan masyarakat dan protokol;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Subbagian Pertama

Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas

 

Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan tamu pimpinan dan perjalanan serta mengatur acara pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut sebagaimana dimaksud di atas, Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai fungsi:

a. Pelaksanaan pelayanan tamu-tamu daerah dan mengatur hubungan kerjasama antara Propinsi atau Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

b. Pelaksanaan urusan penyiapan administrasi perjalanan dinas pimpinan;

c. Pelaksanaan rencana acara pimpinan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan mengkoordinasikan rencana kunjungan kerja dalam daerah dan luar daerah;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas pokok Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas dijabarkan sebagai berikut :

 

a. Menyiapkan dan mengatur penerimaan tamu-tamu daerah ;

b. Mengatur dan mengurus hubungan kerjasama antara Propinsi atau Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

c. Menyiapkan tanda kenang-kenangan berupa cindera mata bagi tamu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

d. Mengatur akomodasi, pengamanan dan acara perjalanan tamu.

e. Menyiapkan Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Pejabat-pejabat lain yang ditunjuk Bupati;

f. Menyiapkan bahan penyusunan rencana perjalan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten, sesuai dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan;

g. Meneliti daftar perjalanan dinas yang diajukan oleh instansi yang di bawah wewenang Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

h. Mengadakan pencatatan secara teratur terhadap perjalanan dinas;

i. Menginventarisir dan mensistemasikan Surat Perintah Jalan (SPJ) dari belanja perjalanan dinas;

j. Menyiapkan bahan penyusunan laporan secara periodik tentang pengeluaran anggaran perjalanan dinas.

k. Mencatat, menyiapkan dan mengatur acara pelaksanaan upacara-upacara, pelantikan, pertemuan/resepsi, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan dinas lainnya;

l. Menyiapkan acara harian pimpinan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

m. Mengatur dan menghubungi pendamping pimpinan dalam menerima Audiensi dan kegiatan lainnya;

n. Memberikan bimbingan teknis tentang keprotokolan

 

Subbagian Kedua

Subbagian Hubungan Masyarakat, Informasi, dan Pemberitaan

 

Subbagian Humas, Informasi, dan Pemberitaan mempunyai tugas pokok mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada masyarakat, menerapkan jembatan koordinasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah dan pemerintah dengan masyarakat, memberikan informasi dan pemberitaan kepada masyarakat dan pers

 

 

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Subbagian Humas, Informasi, dan Pemberitaan mempunyai fungsi:

a. Pengumpulan data dan penyaringan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

b. Penyiapan bahan publikasi dan informasi kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten ;

c. Pembinaan hubungan dua arah antara pemerintah dengan masyarakat ;

d. Pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan perijinan media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan pers, penyiaran, dan film, serta monitoring dan pengamatan redaksional, periklanan, berita dan siaran ;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas pokok Subbagian Humas, Informasi, dan Pemberitaan dijabarkan sebagai berikut :

a. Mencari, mengumpulkan, menyaring dan menganalisis informasi untuk bahan pimpinan dan publikasi;

b. Menyusun dan mensistemasikan data informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

c. Mengolah data yang berhubungan dengan informasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

d. Memberi layanan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

e. Menyusun bahan informasi tentang kebijaksanaan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten;

f. Menyiapkan bahan dan laporan bidang publikasi ;

g. Menyiapkan bahan penyelenggaraan Jumpa Pers ;

h. Menyiapkan rencana peliputan acara-acara Pimpinan Pemerintah Kabupaten oleh media cetak dan elektronik;

i. Menyiapkan bahan-bahan siaran Pers ;

j. Melaksanakan calling informasi kepada masyarakat ;

k. Menyiapkan bahan penerbitan berkala media informasi dan publikasi Pemerintah Kabupaten;

l. Mengumpulkan dan menertibkan naskah-naskah Pidato Bupati ;

m. Meneliti konsep Pidato Bupati dan informasi yang akan disampaikan oleh Bupati;

n. Melaksanakan klipping media cetak ;

o. Mendistribusikan dan mendokumentasikan penerbitan mass media;

p. Membuat brosur, leaflet, serta media informasi pembangunan lainnya ;

q. Menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya sekaligus melaksanakan dan memantau penyelenggaraan pameran

r. Memberikan bimbingan teknis bidang kehumasan ;

 

 

Subbagian Ketiga

Subbagian Pengolahan Data dan Dokumentasi

Subbagian Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok mengelola dan memantau pelayanan operasional jaringan media on-line dalam bentuk internet dan intranet, menyusun dan menyiapkan database pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara umum, merencanakan dan melaksanakan dokumentasi audio visual

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut Subbagian Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai fungsi :

a. Penyiapan standar dan prosedur pembangunan sistem informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komunikasi dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)

b. Pengumpulan data dan informasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara umum

c. Pendokumentasian kegiatan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir secara audio dan visual

d. Pengumpulan data dan penyaringan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Subbagian Pengolahan Data dan Dokumentasi dijabarkan sebagai berikut :

 

a. Membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi/telematika

b. Menyiapkan database untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi/ telematika

c. Mengintegrasikan berbagai sistem informasi/telematika ;

d. Melaksanakan kerjasama teknologi informasi dalam rangka pengembangan dan pembangunan serta pemanfaatan sistem informasi/telematika ;

e. Membina tenaga fungsional pranata komputer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ;

f. Mengumpulkan, menyaring, menganalisa dan menyajikan data pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara umum ;

g. Pemutakhiran data dalam Website Pemerintah Kabupaten OKI ;

h. Melaksanakan Dokumentasi dan Publikasi Audio Visual dan Fotografi;

i. Melaksanakan publikasi melalui kegiatan display photo, chast slide, panel-panel, spanduk dan Baleho;

j. Menyiapkan foto-foto dokumentasi kegiatan dan membuat desain media informasi untuk pameran pembangunan;

k. Menyiapkan dan memelihara peralatan fotografi dan audio visual;

l. Memberikan bimbingan teknis di bidang teknologi informasi serta pembangunan, pengembangan, dan pengendalian sistem informasi/telematika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ;

m. Membuat rencana strategis satuan kerja, pelaporan dan evaluasi tugas-tugas Bagian Humas dan Protokol ;