1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>
OGAN KOMERING ILIR KABUPATEN MANDIRI, SEJAHTERA, BERIMAN DAN BERKUALITAS ||| OKI SIAP SUKSESKAN JAMNAS 2011 DANAU WISATA TELUK GELAM

EKONOMI

Saturday, 23 January 2010 18:33

Written by Admin

PDF Print E-mail

BAB I

PENDAHULUAN

Berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2007 Tentang uraian Tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabuapten Ogan Komering Ilir, Bagian Ekonomi Mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk. Teknis pembinaan serta memonitor perkembangan di bidang sarana Perekonomian dan peningkatan Produksi.

Untuk mensukseskan tugas tersebut pada pasal 31, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2007 Bagian Ekonomi mempunyai fungsi :

a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pemberian bantuan di bidang Perekonomian serta mengumpulkan dan mengolah data menyiapkan saran dan pertimbangan dalam rangka peningkattan Perekonomian Ogan Komering Ilir.

b. Mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan bahan penyususunan pedoman dan petunjuk, teknis pembuatan di bidang Perekonomian.

c. Mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang Perkoperasian, Perkreditan, Permodalan , Perusahaan dan Perbankan Daerah.

Bagian Ekonomi terdiri dari :

a. Sub. Bagian Sarana Perekonomian

b. Sub. Bagian Produksi Daerah

c. Sub. Bagian Usaha Daerah

V I S I DAN M I S I

Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta untuk melaksanakan Otonomi Daerah diperlukan dana yang cukup untuk membiayai belanja rutin dan pembangunan. Untuk itu perlu dioptimalkan SDM yang terampil sehingga Ekonomi Tahunan dalam penyusunan pedoman dan Petunjuk Teknis dapat memonitor perkembangan di bidang sarana perekonomian dan peningkatan produksi serta memantau pemberian bantuan dan perkembangan kegiatan pelayanan dengan melibatkan Dinas Instansi terkait.

Sehubungan dengan pelaksanaan Tupoksi Organisasi, maka Bagian Ekonomi Setda Kab. OKI, menetapkan Visi Organisasi yang menjadi acuan setiap aparatur yaitu “ MEWUJUDKAN TERTIB KEGIATAN EKONOMI YANG EFEKTIF , EFESIEN DAN SESUAI DENGAN ASPIRASI MASYARAKAT DILANDASI OLEH APARATUR YANG BERDISIPLIN DAN PROFESIONAL “

Untuk mencapai harapan yang terkandung dalam Visi tersebut, Bagian Ekonomi Setda Kab. OKI. mempunyai Misi sebagai berikut :

1. Meningkatkan Koordinasi dan memantau pelaksanaan pemberian bantuan di bidang pelayanan dengan mengacu pada prinsif pelayanan Prima yang bertanggung jawab dengan melibatkan Dinas Instansi terkait di lingkungan Pemkab. OKI.

2. Meningkatkan Pendapatan asli Daerah.

3. Mengumpulkan Bahan, menyusun pedoman dan Juknis pembinaan di bidang Pertanian, Iindustri dan Perdagangan, Kepariwisataan, Transportasi dan Komunikasi, Perkoperasian, Perkereditan, Permodalan, Perusahaan dan Perbankan Daerah.

T U J U A N

Langkah selanjutnya untuk mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan adalah dengan merumuskan dalam bentuk yang lebih terarah yaitu dengan menetapkan tujuan Organisasi yang merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan Misi yang merupakan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu antara satu tahun sampai dengan lima tahun.

Tujuan ini dikembangkan berdasarkan :

1. Fleksibilitas, mudah disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

2. Terukur.

3. Dapat diterima oleh seluruh Staf Bagian Ekonomi

4. Pendorong Kinerja

5. Mudah dipahami.


Tujuan Bagian Ekonomi Setda Kab. OKI berdasarkan Misinya adalah sebagai berikut :

Misi Pertama : “ Meningkatkan Koordinasi dan memantau pelayanan dengan mengacu pada prinsip Pelayanan Prima yang bertanggung jawab dengan melibatkan Dinas Instansi terkait, langkah Operasionalnya dijabarkan pada masing-masing :

1. Menciptakan tertib Administarasi kegiatan Ekonomi meliputi tertib dalam pelayanan kepada masyarakat.

2. Meningkatkan kepedulian serta peranserta masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang terjadi.

Misi Kedua : “ Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah langkah operasionalnya diwujudkan dalam bentuk :

1. Mengadakan Invetarisasi dan pendekatan dunia usaha di Kabupaten OKI.

Misi Ketiga : “ Menghimpun dan mengolah data serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pembinaan Perekonomian :

1. Terealisasinya kegiatan Masyarakat yang Efektif, Efisien sesuai dengan keinginan yang diharapkan.

Misi Keempat : “ Mengumpulkan bahan, penyusunan pedoman dan Juknis Pembinaan dibidang Pertanian, Industri dan Perdagangan, Kepariwisataan, Transportasi dan Komunikasi, Perkoperasian, Perkreditan, Permodalan, Perusahaan dan Perbankan Daerah “, langkah Operasionalnya dijabarkan dalam tujuan :

1. Terwujunya kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kwalitas dan kwantitas yang ditentukan

S A S A R A N

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan yaitu hasil yang ingin dicapai dalam rangka waktu tahunan, triwulan , atau bulanan. Sasaran harus hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan sasaran yang ingin dicapai Bagian Ekonomi Setda Kab. OKI. Berdasarkan Misi dan Tujuan adalah :

Misi Pertama : “ Meningkatkan koordinasi dan memantau pelaksanaan kegiatan Ekonomi di bidang pelayanan dengan mengacu pada prinsip Pelayanan Prima yang bertanggung jawab dengan melibatkan Dinas Instansi terkait “

Tujuan 1.1. “ Menciptakan tertib Administrasi kegiatan Ekonomi meliputi : tertib dalam pelayanan kepada masyarakat “ disarankan dalam sasaran :

Terpenuhinya tertib administrasi kegiatan ekonomi sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Tersusunnya kegiatan ekonomi berdasarkan skala prioritas.

1.2. “ Meningkatkan kepedulian serta peran serta masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang sedang terjadi “ dijabarkan dalam sasaran :

1.2.1. Termonitornya aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah Ekonomi yang sedang dihadapi.

Misi Kedua : “ Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah “

Tujuan 1.1. Tercapainya inventarisasi dan pendekatan dunia usaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Misi Ketiga : “ Menghimpun dan mengolah data serta menyiapkan bahan penyusunan Pedoman dan petunjuk Teknis Pembinaan di bidang Perekonomian

Tujuan 3.1. : “ Terealisasinya kegiatan dibidang Ekonomi masyarakat yang efektif, efisien sesuai dengan keinginan yang diharapkan” dijabarkan dalam sasaran :

3.1.1 Termonitornya kegiatan Ekonomi masyarakat sesuai dengan keinginan yang diharapkan.

3.1.2 Termonitornya standar kwalitas dan kwantitas kegiatan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Misi Keempat : “ Mengumpulkan bahan, penyusunan Pedoman dan Juknis Pembinaan di Bidang Pertanian, Industri dan Perdagangan, Kepariwisataan, Transportasi dan Komounikasi, Perkoperasian, Perkreditan, Permodalan, Perusahaan dan Perbankan Daerah”

Tujuan 4.1. : “ Terwujudnya Kegiatan Pembangunan yang sesuai dengan kwalitas dan kwantitas yang ditentukan ”. Dijabarkan dalam sasaran :

4.1.1. Termonitornya kegiatan Pembangunan.

4.1.2. Terpenuhinyan standar kwalitas dan kwantitas kegiatan pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan.

LAPORAN : PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH LINGKUP UNIT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR BAGIAN EKONOMI TAHUN 2009


LAMPIRAN I : SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN

1. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ( Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan ( lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan lembaran Negara Nomor 1821 );

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Daerah ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );

3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir ( Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2008 Nomor 2 );

4. Peraturan Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2007 tentang uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.

2. KEBIJAKAN UMUM PEMERINTAHAN DAERAH

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2007 tentang uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.

Dengan mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 tahun 2007 Pasal 30 Bagian Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta memonitor perkembangan di bidang perekonomian.

Untuk penyelenggaraan tugas tersebut Bagian Ekonomi menyelenggarakan fungsi :

a. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pemberian bantuan di bidang Perekonomian serta mengumpulkan dan mengola data menyiapkan saran dan pertimbangan dalam rangka peningkatan perekonomian Kabupaten Ogan Komering Ilir.

b. Mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan bahan penyusunan Pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang perekonomian.

c. Mengumpulkan bahan menyusun pedoman dan petunjuk pembinaan dibidang Pertanian, Industri dan Perdagangan, Kepariwisataan, Transportasi serta Komunikasi.

d. Mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis dibidang perkoperasian, Perkreditan, Permodalan, Perusahaan dan Perbankan Daerah.

Adapun Bagian Ekonomi terdiri dari 3 Sub bagian anatara lain :

1. Sub Bagian sarana Perekonomian

2. Sub Bagian Produksi Daerah

3. Sub Bagian Usaha Daerah.

1. Sub Bagian Sarana Perekonomian

Mempunyai tugas inti antara lain :

a. Menyusun instrumen dan mengumpulkan untuk bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang produksi perkembangan energi dan pengembangan kepariwisataan.

b. Menganalisa dan penilaian terhadap hasil pertambangan energi dan pengembangan Kepariwisataan serta perusahaan dan perbankan Daerah.

c. Menghasilkan data perekonomian Daerah sebagai informasi.

d. Mengkoordinasikan pengelolaan sektor ekonomi Daerah damai dengan Peraturan yang berlaku.

Dari beberapa uraian tugas tersebut di atas masih dikelola oleh Dinas Instansi terkait.

2. Sub Bagian Produksi Daerah

Dari beberapa uraian Tupoksi Bagian Produksi Daerah masih dikelola oleh Dinas Instansi terkait antara lain :

a. Mengatur trayek transportasi dikelola oleh Dinas Perhubungan.

b. BBM, GEL, Penyaluran Raskin dan Dana Koperasi BBM hal ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat.

c. Penerbitan SITU, Baleho maupun kegiatan menyangkut izin-izin sekarang diambil alih oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

3. Sub Bagian Usaha Daerah

Dari beberapa Tupoksi Sub Bagian Usaha Daerah masih dikelola oleh Dinas Instansi terkait antara lain :

1. Memantau dan mengendalikan jalanya usaha Ekonomi masyarakat hal ini dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM.

2. Memantau dan mengendalikan jalannya Badan Usaha Milik Daerah Bende Seguuguk, PDAM, dan lain-lain yang menyangkut bidang Usaha Daerah.

3. RENCANA KEGIATAN/PROGRAM KERJA DALAM RANGKA PELAKSANAAN

Kegiatan / Program kerja yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Tahun mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4. YANG DITETAPKAN

oleh bapak bupati pada tahun kegiatan 2009 sebesar rp. 599.000.000,-

Dengan rincian sebagai berikut :

a. Hasil Musribang tahun 2009 sejumlah Rp. 350.000.000,-

b. Hasil Musribang tahun 2009 dengan dana ABT sejumlah Rp. 249.000.000,-

5. URAIAN PELAKSANAAN

1. Monitoring HET Minyak Tanah

2. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Perusahaan-Perusahaan dalam Kab. OKI

3. Bimbingan Teknis Terhadap GEL

4. Pendataan Perusahaan-Perusahaan dalam Kab. OKI

5. Pengadaan Note Book / Laptop

6. Pengawasan Pupuk / Pestisida

6. HASIL YANG DICAPAI

Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dicapai 100 %

7. DAMPAK DARI PELAKSANAAN KEBIJAKAN

1. Serta memahami tentang keberadaan Objek-Objek Wisata di Kabupaten OKI

2. Masyarakat tahu akan keberadaan Objek-Objek Wisata di Kabupaten OKI

3. Masyarakat pelaku pasar paham akan manfaat, kebersihan serta keindahan pasar tempat mereka melakukan kegiatan ekonomi.

4. Masyarakat dan aparat Pemerintah di Tingkat Kecamatan tahu akan tata cara membuat program pengajuan dana dan sumber-sumbernya.

8. HAMBATAN DAN PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN

Tidak ada dan ditindaklanjuti oleh kegiatan yang akan datang

9. JUMLAH DAN SUMBER DANA YANG DIPERLUKAN

Pada tahun 2008/2009 sebesar Rp. 599.000.000,- dan untuk kegiatan yang akan datang pada tahun 2010 direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,-

10. PENYELENGGARAAN KOORDINASI PEMERINTAHAN

Dalam kaitannya melaksanakan koordinasi Pemerintahan adalah proses komunikasi dan intraksi antar penyelenggaraan Pemerintahan daerah maupun Pemerintah propinsi dan Departemen Dalam Negeri di Jakarta.

Bagian Ekonomi Sekretariat Dearah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam penyelenggaran Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaran Bagian Ekonomi dan fungsinya adalah mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan :

§ Sarana Ekonomi

§ Produksi Daerah

§ Usaha Daerah

Penyelenggaraan koordinasi Tingkat Daerah / Kabupaten tentunya tidak terlepas dari tugas dan pungsi dalam merumuskan kebijakan mediasi, menfasitasi serta penyusunan pedoman dan petunjuk tehnis penyelenggaraan Bagian Ekonomi.

Penyelenggaraan Koordinasi Tingkat Propinsi ( Biro Ekonomi Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Selatan ) penyelenggara koordinasi Tingkat Pusat ( Departemen Dalam Negeri Cq. Dirjen PUOD ) selain proses komunikasi dan intraksi aparatur penyelenggara perekonomian di bidang tertentu dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, disamping Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan juga instansi yang berwenang yakni DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir ( Komisi D ) sebagai Mitra dan pengawas / control Sosial atas kinerja Bagian Ekonomi.

11. PENYELENGGARA DAN PELAKSANAAN BERKAITAN DENGAN PENCIPTAAN PEMELIHARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kebijakan dan pelaksanaan penciptaan pemeliharaan dan ketentraman dan ketertiban umum senantiasa mengacu kepada ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan pemeliharaan dan ketentraman dan ketertiban umum tetap mempedomani ketentuan dan Peraturan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga petunjuk tehnis lainnya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir an arahan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri.

Hal lain yang berkaitan dengan sasaran penciptaan pemeliharaan dan ketentraman maupun ketertiban umum adalah upaya yang telah di implementasikan dan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, yang di implementasikan dalam penyelenggaraan di bidang perekonomian.

12. FASILITAS PENERAPAN DAN PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN NORMA YANG BERLAKU

Upaya untuk menciptakan keadaan yang kondusif dalam rangka penegakkan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dapat terlaksana sehingga terciptanya dan terpeliharanya situasi dan kondisi yang dinamis, tranparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana diketahui penyelenggaraan dibidang perekonomian, dengan dihadapkan masyarakat pedesaan yang kulture dan paradigma serta kompetensi yang berbeda.

Selanjutnya untuk menciptakan keadaan yang kondusif, maka upayanya dapat terlaksana dengan fasilitas dan kemampuan Daerah melalui :

§ Cara pengelolaan Usaha Kecil dan Menengah

§ Pembekalan dan pembelajaran dibidang administrasi Ekonomi

13. PENYELENGGARAAN FASILITAS KERJA SAMA DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PERSELISIHAN DAERAH

Salah satu bentuk upaya dalam mendorong terselenggaranya kerja sama Daerah dan pencegahan serta perselisihan Daerah yaitu melalui :

§ Koordinasi yang berkelanjutan, kinerja dan terpadu sehingga terciptanya sinkronisasi.

§ Mensolidasi dan koordinasi antar kelembagaan sesuai tugas pokok dan pungsi Unit kerja lingkup Sekreytariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

§ Fasilitas, mediasi antar kelembagaan di Daerah.

14. PEMBINAAN BATAS WILAYAH

Upaya pengaturan dan pendayagunaan wilayah pengelolaan batas wilayah, dan pemberdayaan kependudukan dengan potensi maupun aspek non fisik untuk kesejahteraan masyarakat, pengaturannya telah di tuangkan melalui penjelasan ketentuan dan peraturan yang berlaku berupa petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan di lapangan, namun demikian upaya lain tetap mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dan mupakat serta menghargai hak dan menghormati adat istiadat budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.


15. PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS UMUM PEMERINTAHAN LAINNYA.

Disamping pasilitas non pisik unit-unitkerja Bagian Ekonomi, dalam meningkatkan kualitas kinerja aparatur Bagian Ekonomi serta meningkatkan kemampuan dan wawasan guna memahami tugas dan fungsinya adalah mengumpulkan bahan dalam penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan :

§ Sub Bagian Sarana Perekonomian

§ Sub Bagian Produksi Daerah

§ Sub Bagian Usaha Daerah

Disamping tugas-tugas umum Bagian Ekonomi yang tidak menjadi tugas suatu instansi manapun tidak ada, karena semua yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir melibatkan instansi yang lain dilingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari uraian di atas kami mengharapkan kepada Bapak dapat mempertimbangkan kegiatan-kegiatan sesuai dan memfungsikan Tupoksi Sub Bagian masing-masing di Bagian Ekonomi jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan dengan Dinas Instansi terkait maupun di Bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk kemajuan kegiatan Pemerintah dan akan meningkat lagi sehingga terwujudnya keberhasilan pembangunan secara menyeluruh yang berkeseimbangan menuju OKI Mandiri, Sejahtera, Beriman dan Berkualitas.

Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (LPPD) Lingkup Unit Sekretariat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Bagian Ekonomi kami sampaikan.