LINMAS
Thursday, 14 January 2010 06:40
Written by Admin
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2009-2014
I. PENDAHULUAN
Pembangunan sesungguhnya bermakna suatu proses pembaharuan dan perubahan serta pertumbuhan yang bergantung pada kinerja pemerintah yang didukung oleh komponen dunia usaha masyarakat, pembangunan berkelanjutan berangkat dari suatu permasalah dan hasil-hasil yang telah dicapai sebelumnya yang beorientasi pada Visi, Misi dan Strategis ke depan, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah lakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik, sejalan dengan hal tersebut Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKI nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, telah, sedang dan akan melakukan berbagai Program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik dalam upaya menciptakan dan mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang berorientasi kepada OKI Mandiri dan Sejahtera, Beriman dan berkualitas dalam nuansa imtaq dan imtek.
Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir nomor 09 tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten untuk melaksanakan penyusunan kebijakan daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah :
1. Membantu Bupati melaksanakan sebagai kewenangan dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
2. Penyusunan rumusan dan penjabaran kebijakan teknis, serta pelaksanaan operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
3. Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk mempersiapkan, mengelola, menelaah, serta menyusun kebijakan teknis dan program dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
4. Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna menwujudkan program yang berhubungan dengan peningkatan tugas dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
5. Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan Peratutan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir nomor 09 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan pelayanan Umum dibidang Kesatuan Bangsa, Idelologi, Sosial Budaya dan Pengkajian Strategis Daerah, Penanggulangan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam serta pelayanan dibidang fasilitasi dan kepengurusan usaha kegiatan Ormas, Profesi, Keagamaan dan LSM serta Partai Politik dan sebagai Fasilitasi Pemilu dan Pilkada dan Pengawasan Partisipasi Politik dan Lembaga Perwakilan Daerah serta pembinaan Kamtibmas dalam kerangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
III. ISU-ISU STRATEGIS
Isu-isu Strategis yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah masalah keamanan dan kenyamanan serta keteriban masyarakat yang meliputi :
- Isu aliran kepercayaan dan faham-faham keagamaan
- Kebakaran dan Bencana Alam
- Terorisme
- Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang (Narkoba)
- Pemilihan Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur).
- Pemilu Legislatif dan Pemilu Pilpres
- Batas wilyah Desa/Keluarahan dan Kecamatan
IV. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN SERTA KEBIJAKAN
A. VISI
Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu OKI Mandiri, Sejahtera, Beriman dan Berkualitas, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering mempunyai visi :
“MEWUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN MASYARAKAT KABUPATEN OKI YANG DEMOKRATIS DALAM SUASANA AMAN, TENTRAM & TERTIB DENGAN BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”
B. MISI
Untuk mecapai Visi tersebut diatas dan sebagai perwujudan Misi Pembangunan Kabupaten OKI, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempuyai Misi sebagai berikut :
1. Peningkatan Sumber Daya Manusia dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas;
2. Mewujudkan produk pelayanan yang baik di bidang Kesbang, Politik dan Linmas;
3. Menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang Peduli dan Partisipasi aktif dalam ikut menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat serta peka terhadap ancaman gangguan keamanan, ketertiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4. Mewujudkan masyarakat yang Agamis dan sadar akan bahaya Obat-obatan terlarang;
5. Mewujudkan situasi politik yang harmonis dan kondusif;
6. Memfasilitasi dan Mediasi antar Lembaga Perwakilan, Ketahanan Bangsa, Ormas/Orpol, Organisasi Keagamaan dan Profesi dalam mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban, Pemantapan Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan pembauran Bangsa;
7. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu;
8. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas.
C. TUJUAN DAN SASARAN
a. Tujuan
1. Terwujudnya Stabilitas politik yang kondusif bagi terselenggaranya pembangunan disegala bidang kehidupan
2. Terwujudnya kehidupan masyarakat Agamis, demokratis dan mandiri
3. Terwujudnya wawasan kebangsaan sebagai pilar Ketahanan Bangsa
4. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi
5. Terwujudnya kesiagaan masyarakat terhadap penanggulangan bencana alam dan kebakaran
6. Terwujudnya kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang berideologi bangsa.
7. Terwujudnya masyarakat yang terbebas dari pengaruh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
8. Terwujudnya Organisasi masyarakat, Organisasi Sosial dan Organisasi Keagamaan serta Organisasi Politik yang mandiri.
9. Terciptanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur yang aman dan tertib dan menghasilkan Pimpinan Kepala Daerah yang Legitimasi serta terwujudnya Pemilu Legislatif dan Pilpres yang aman dan tertib.
10. Terpenuhinya sarana dan prasaran dalam menunjang kelancaran Pelaksanaan tugas dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
b. Sasaran
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengembangkan kehidupan demokrasi, penegakan hukum, dan HAM
2. Meningkatkan kehidupan masyarakat dan aparat dalam mengembangkan kehidupan beragama, berdemokarasi yang transparan dan mandiri
3. Meningkatkan pemahaman arti pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam Ideologi Pancasila dan UUD 1945.
4. Meningkatkan pelayanan publik yang prima
5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan satuan Linmas dan satgas Penanggulangan Bencana
6. Meningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban.
D. KEBIJAKAN
Sebagai SKPD yang menangani masalah Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir merumuskan kebijakan yaitu :
”Menjamin kesamaan hak bagi setiap individu dalam mengambil keputusan melalui lembaga perwakilan”
V. RENCANA PROGRAM, KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
Untuk mencapai visi, misi, Tujuan dan Sasaran Strategi dan Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tertuang dalam Renstra dan Renja yang dirumuskan dalam Program dan Kegiatan sebagai berikut :
a. Rencana Program dan Kegiatan
SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk 5 tahun kedepan mempunyai Program dan Kegiatan sebagai berikut :
1. Program Peningkatan sarana dan prasarana, dengan kegiatan :
a. Pengadaan Kendaraan dinas/operasional
b. Pengadaan perlengkapan kantor
2. Program Pengingkatan Disiplin Aparatur dengan kegiatan :
a. Pengadaan pakaian dinas PBK beserta perlengkapannya
b. Pengadaan pakaian kerja lapangan (Baju tahan panas)
c. Pengadaan pakaian kerja lapangan (Baju Hansip/Linmas dan perlengkapannya)
3. Program Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya dengan kegiatan :
d. Penyuluhan Pencegahan Bahaya Kebakaran
e. Pelatihan dan Pembekalan Teknis Anggota PBK
f. Sosialisasi Retribusi Tabung Pemadam Kebakaran
g. Pembangunan Barak/Basecame Anggota PBK
h. Pengadaan Tabung Pemadam Kebakaran
i. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran
j. Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran
k. Pengadaan Mobil Tangki Suplay
l. Pengadaan Mobil Fire Jeep Patroli Petugas Pemadam Kebakaran
m. Jaminan Asuransi Jiwa bagi Petugas Pemadam Kebakaran
n. Pendataan APAR
o. Pemeliharaan sarana dan prasarana Pencegah Bahaya Kebakaran
p. Peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran
q. Pengadaan papan informasi kebakaran
4. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan kegiatan:
a. Forum komunikasi antar suku, agama dan ras
b. Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama
5. Program Kemitraan pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan kegiatan :
a. Seminar, talk show, diskusi peningkatan wawasan Kebangsaan
6. Program Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan kegiatan :
a. Latihan Hansip/Linmas
b. Pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir 2013
c. Pengamanan Pemilu 2014 & Pilpres
7. Program Pendidikan Politik Masyarakat dengan kegiatan :
a. Koordinasi forum – forum diskusi politik
b. Sosialisasi Undang – undang Pilkada
c. Pembekalan saksi – saksi Pilkada OKI
d. Sosialisasi Undang – Undang Pemilu Legislatif dan Pemilu Pilpres
e. Bantuan Pembinaan Partai Politik
8. Program Pencegahan dini penanggulangan korban bencana dengan kegiatan :
a. Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam
b. Pembangunan gedung kantor penanggulangan bencana alam
c. Pengadaan peta rawan bencana
9. Program Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan kegiatan :
a. Komunitas Intelijen Daerah Kab. OKI
b. Pembangunan gedung kantor Kominda
c. Forum Kewaspadaan Dini
10. Program Peningkatan kwalitas masyarakat dalam penanggulangan Bencana dengan kegiatan :
a. Pelatihan terpadu Tim Satlak Penanggulangan Bencana.
11. Program Peningatan peran serta kepemudaan dengan kegiatan:
a. Pembinaan Organisasi Kepemudaan.
12. Program Peningkatan peranserta dan keterampilan Organisasi Kemasyarakatan dengan kegiatan :
a. Pembinaan Oragnisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, Keagamaan dan Profesi
b. Pendataan Oragnisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, Keagamaan dan Profesi
13. Upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan kegiatan :
a. Operasional Badan Narkotika Kabupaten
b. Pembangunan gedung pusat rehabilitasi korban narkoba
c. Kabupaten layak anak (perlindungan anak korban narkotika/psikotropika dan bahan adiftif)
d. Pembangunan gedung kantor BNK OKI
14. Program Pemanfaatan sarana Peribadatan dengan kegiatan
a. Pendataan rumah ibadah
1. Indikator Kinerja
1. Terpeliharanya keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
2. Terwujudnya kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
3. Meningkatnya pelayanan yang baik dalam penanggulngan bahaya kebakaran.
4. Berkurangnya pemakai dan pengedar Obat-obatan terlarang.
5. Terpeliharanya kondisi politik yang dinamis dan kondusip.
6. Terwujudnya Pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib serta menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang legitimasi.
7. Meningkatnya disipilin aparatur dan tersedianya sarana yang memadai petugas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
c. Kelompok Sasaran
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengembangkan kehidupan demokrasi, penegakan hukum, dan HAM dalam kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
2. Meningkatkan kehidupan masyarakat dan aparatur dalam melaksanakan dan dalam mengembangkan kehidupan beragama, berdemokarasi yang transparan dan mandiri.
3. Meningkatkan sarana dan prasaran kelengkapan petugas PBK.
d. Pendanaan Indikatif
Rencana Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2009-2014 dengan indikatif pendanaan sebesar Rp. 86.665.418.000,-
2. PENUTUP
Demikian Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat tahun 2009 – 2014, kami rencanakan dan susun sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan berdasarkan Pedoman serta petunjuk dari berbagai Pihak, adapun pelaksanaan Program dan Kegiatan ini sangat mempengaruhi pencapaian kinerja dari SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk 5 tahun kedepan khususnya dan untuk mendukung Visi OKI Mandiri, Sejahtera, Beriman dan berkualitas 2014 umumnya, sehingga dengan demikian apabila Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir secara keseluruhan dapat dilaksanakan, kami berkenyakinan Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir ““MEWUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN MASYARAKAT KABUPATEN OKI YANG DEMOKRATIS DALAM SUASANA AMAN, TENTRAM & TERTIB DENGAN BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA” dapat tercapai dengan baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi OKI, akhirnya kami ucapkan terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya.
Kayuagung, Januari 2010
Kepala Badan Kesbang, Politik dan Linmas
Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Sofian Ahmad, S.Sos


